KONAWE, suarakendari.com – Kasus penikaman terjadi di salah satu bangsal percetakan batako di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 13.00 wita.
Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan beberapa lelaki, yakni Daeng, Hendra alias Lon, serta Alimin yang kemudian menjadi korban.
Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo mengatakan, saat pesta miras berlangsung, Daeng sempat meninggalkan tempat untuk menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla (pelaku) di rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.
“Tak lama kemudian, Daeng kembali bersama Esse dan pelaku turut bergabung mengonsumsi miras,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan selama pesta berlangsung, korban Alimin diketahui beberapa kali membuat ejekan kepada Esse yang duduk di sampingnya. Ejekan terus menerus tersebut membuat Esse merasa tersinggung dan tidak nyaman.
“Sekitar pukul 17.00 wita, Esse memutuskan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dapur, menyelipkannya di pinggang, lalu kembali ke lokasi, lalu ikut dalam pesta miras. Namun korban kembali melontarkan ejekan yang semakin memicu emosi pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menyebut Puncak kejadian terjadi saat Esse mendorong Alimin menggunakan siku kirinya hingga keduanya jatuh ke samping di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan. Dalam kondisi itu, Esse langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan berkali-kali ke bagian perut kiri Alimin.
“Korban mengalami luka tusuk serius dan berlumuran darah,” ujarnya.
Sementara usai kejadian, Esse sempat membuang pisau yang digunakannya.
Ia kemudian diamankan warga dan diantar pulang, sementara korban Alimin dilarikan ke RS Bahteramas Kendari untuk mendapatkan tindakan medis darurat.
Sementara itu, pelaku sudah diamankan Polsek Bondoala.
“Pelaku perempuan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bondoala.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ys











