KENDARI, suarakendari.com – Tarian Empat Etnis Bumi Anoa resmi mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Piagam hak cipta atas tari tradisional Sulawesi Tenggara (Sultra) itu secara resmi diserahkan langsung Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Yusmin, Selasa (2/7/2024).
Penyerahan piagam hak cipta Tarian Empat Etnis di Sultra kepada Dikbud Sultra turut disaksikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, yang juga masih menjabat Sekjen Kemenkumham RI.
Plh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Sunu Tedy bilang, Selaku pemegang hak cipta, Dikbud Sultra akan menjadi memegang lisensi Tarian Empat Etnis Bumi Anoa.
Ke depan ada kewajiban penyampaian izin termasuk pembayaran royalti kepada pemegang lisensi pada setiap pertunjukan tari kreasi yang menggabungkan pakem gerak empat etnis di Sultra itu.
“Piagam hak cipta ini agar digunakan sebaik-baiknya. Ada kewajiban bagi yang memanfaatkan atau menampilkan Tarian Empat Etnis di Sultra untuk bayar royalti,” kata Sunu Tedy.
Serah terima piagam hak cipta tersebut, lanjut Sunu, diharapkan dapat mendorong berbagai kalangan lebih melek dan tergerak melakukan pendaftaran HAKI ke Kemenkumham RI atas karya atau kekayaan intelektual yang diciptakan.
Pendaftaran HAKI memastikan adanya perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI mulai dari UU Merek, Paten dan Hak Cipta.
Di tempat yang sama, Kadis Dikbud Sultra Yusmin mengatakan, langkah Dikbud Sultra mendaftarkan tari tradisional itu bertujuan untuk menjaga status kepemilikan Tari Empat Etnis Bumi Anoa dari dari klaim pihak lain.
Pendataan HAKI juga merespon instruksi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang sejak awal mendorong pendapat hak cipta tari tradisional Sultra itu saat hadir membuka kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK/SLB se-Sultra pada 25 Juni 2024.
“Jadi ini sesuatu yang baru. Kita jadi tahu banyak bahwa apa yang sudah dilakukan oleh guru dan anak-anak harus didaftarkan agar kepemilikan jelas, tidak diklaim oleh pihak lain,” imbuh Yusmin. Ys