HukumHeadline

Tak Kunjung Ada Kepastian, Korban Penipuan Umroh Smarthajj Desak Polda Sultra Lakukan Penindakan Hukum

×

Tak Kunjung Ada Kepastian, Korban Penipuan Umroh Smarthajj Desak Polda Sultra Lakukan Penindakan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 WA0004

KENDARI, suarakendari.com- Belasan korban penipuan jamaah umroh Smarthajj menyambangi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/7/2024).

Mereka mendesak polisi agar penindakan hukum atas laporan tersebut.

Kuasa Hukum para korban, Wendy S mengatakan kedatangannya ke Polda Sultra untuk memberikan informasi tambahan terkait travel umrah yang dilaporkan. Ia mengungkapkan para korban saat ini berjumlah sekitar 178 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar.

“Pihak yang kami laporkan itu pada kenyataannya masih memberangkatkan jemaah ke tanah suci. Saya berharap bapak-bapak kepolisian di Polda Sultra ini bisa memberikan efek jera,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/7/2025).

Salah satu korban inisial EM mengatakan sampai saat ini dana yang sudah diserahkan itu tak kunjung ada kepastian pengembalian. Mereka hanya mendapatkan janji manis dari owner travel umroh tersebut.

“Kita dijanjikan dana itu dikembalikan pada bulan April 2025 seratus persen. Tapi kenyataannya tidak ada sepeserpun pengembalian dana,” bebernya.

Pihaknya sudah berkali-kali melakukan komunikasi kepada owner Smarthajj, Juleo Adi Pradana. Namun, sampai saat ini tidak ada titik temu.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan kasus dugaan penipuan Smarthajj ini sudah dalam tahap penyidikan. Ia mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat terlapor.

“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, dalam proses pengumpulan alat bukti. Para saksi, dan owner Smarthajj juga sudah diperiksan,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jamaah Haji dan Umroh Travel Smarthajj. Didik menghimbau agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa mengadukan ke posko. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini