Hukum

Tahun Baru, Harapan Baru Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam Sultra

×

Tahun Baru, Harapan Baru Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam Sultra

Sebarkan artikel ini

Aroma penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara di tahun 2022 nampaknya akan makin ditingkatkan aparat kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. Jika tahun 2021 penindakan hukum kasus korupsi banyak menyasar penyalahgunaan dana desa, maka tahun 2022 kejaksaan akan memberi perhatian khusus pada kasus korupsi di sektor sumber daya alam khususnya pertambangan.

Mengapa pertambangan? Ini tak lepas dari posisi sektor pertambangan yang kini menjadi andalan penerimaan daerah dan negara. Di sisi lain, kerusakan lingkungan dan kondisi pemasukan sektor minerba ke negara  belum sesuai yang diharapkan. Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara  sendiri telah melakukan pengamatan dan mempelajari serta menganalisis praktik pengelolaan sumber daya alam di bumi anoa dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

“Saya telah mengamati, mempelajari dan menganalisis pengelolaan sektor sumber daya alam ternyata ada potensi potensi potensi yang seharusnya menjadi hak negara, ternyata banyak yang terabaikan, karena tidak disetorkan para penambang kepada negara. Hal ini tentu menjadi kerugian negara di dalamnya,”kata Sarjono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada wartawan di Kendari.

Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai aparatur penegak hukum, sesuai pasal 30 ayat 1 tahun 1960 tentang kewenangan kejaksaan, dimana, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikian, penyidikan dan penuntutan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, maka sangat berpeluang  memperbaiki kondisi pengelolan sektor pertambangan salah satunya  mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dengan kewenangan yang ada Saya mencoba melakukan klarifikasi terhadap potensi potensi SDA dalam hal ini pemasukan untuk negara dari pengelolaan sektor pertambangan, kemana larinya, nah penyimpangan inilah yang menarik sehingga Saya mencoba dengan kewenangan yang saya miliki mencoba menyelidiki dan ternyata dari sekian banyak korporasi di sultra yang jumlahnya 240 IUP ada kewajiban yang harus mereka bayarkan kepada negara tapi ada beberapa perusahaan perusahaan yang melalaikan itu,”ungkap Sarjono.

Menurut Sarjono, korupsi terjadi tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti terkait dengan pihak pihak lain. Swasta yang melakukan pekerjaan di lahan negara tidak mungkin bisa melakukan pekerjaan tanpa ada restu dari pejabat yang berwenang.

Sebenarnya bukan kali pertama kejaksaan sulawesi tenggara memberantas korupsi di sektor minerba, dibuktikan pada tahun 2021 lalu kejati Sultra berhasil membongkar praktik korupsi salah satu perusahaan tambang di kolaka  yang melibatkan para pejabat di Dinas Menerba  Sultra.

Itu baru satu, masih ada puluhan IUP yang mungkin akan  menjadi target kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan di tahun 2022 ini, namun  semuanya kembali pada kemauan, usaha dan kerja keras para penegak hukum untuk memperbaiki keadaan. Semoga. SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *