Kendari, suarakendari.com- Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan Sulkarnain Kadir, mantan Wali Kota Kendari, sebagai tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Ijin Pendirian Gerai Alfamidi di Kota Kendari pada Senin (14/8/2023).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan.
“Peran pelaku sebagai Wali Kota waktu itu, meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni senilai Rp. 700 juta, kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corporate Communications,” kata Ade Hermawan, pada media Senin (14/8/2023) .
Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.
“Penyidik akan memanggil yang bersangkutan pada jumat 18 Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan gratifikasi ijin pendirian Gerai Alfamidi di kota Kendari yakni Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari, dan Syarif Maulana selaku Tenaga Ahli Wali kota Kendari. Ys