HeadlineHukum

Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra Ciduk Pengedar Sabu 225 Gram di Poasia Kota Kendari

×

Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra Ciduk Pengedar Sabu 225 Gram di Poasia Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 WA0003

KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial FB alias PI di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha melalui Kasubdit II Kompol Ario Damar menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita dan mendapati target berada di sekitar rumahnya.

Saat hendak menuju mobil, petugas langsung mengamankan tersangka. Dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu di genggaman tangan tersangka serta satu paket lain di dalam celananya.

“Kepada petugas, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika di dalam rumah,” ujar Kompol Ario Damar, pada media, Kamis (15/1/2026).

Kompol Ario melanjutkan usai menangkap pelaku, pihaknya kemudian membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

“Dari dalam rumah, tim menemukan satu paper bag merek McDonald’s yang berisi 22 paket shabu dengan total berat bruto sekitar 225,1 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” imbuh Kompol Ario.

Dari penyidikan sementara, pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan juga mengantarkan langsung shabu kepada pemesan.

Kini pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku FB alias PI, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini