HukumHeadline

Sepanjang Juli 2025 Polda Sultra Sita 6,8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Jaringan Antar Provinsi Diamankan

×

Sepanjang Juli 2025 Polda Sultra Sita 6,8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Jaringan Antar Provinsi Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250801 WA0011

KENDARI, suarakendari.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang bulan Juli 2025, Ditresnarkoba berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti fantastis mencapai 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 68.126 jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan taksiran, nilai kerugian negara dari barang haram ini mencapai Rp 8,1 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Jaringan Antar Provinsi

Dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam tiga kasus berbeda tersebut, tiga tersangka laki-laki berhasil diringkus. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi dan antarkota.

1. Kasus Pertama: Penangkapan di Kota Kendari

Pada 12 Juli 2025, polisi menangkap tersangka berinisial AS (28) di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari. Warga Jakarta Barat ini kedapatan menyimpan 3.241,6 gram sabu dalam 13 bungkus. AS mengaku menjalankan instruksi dari seseorang berinisial DJ yang berada di luar kota, bertugas mengambil dan mengedarkan sabu berdasarkan arahan melalui ponsel.

2. Kasus Kedua: Jaringan Napi di Kolaka

Sehari berselang, pada 13 Juli 2025, tim Ditresnarkoba melakukan penangkapan di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Tersangka AD (30) diamankan bersama 2.037 gram sabu dalam 21 bungkus. AD mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial MA yang berada di Rutan Kolaka, dengan modus sistem tempel di beberapa titik.

3. Kasus Ketiga: Penangkapan di Kos-kosan Kambu

Kasus terakhir terjadi pada 30 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Tersangka AR (30) ditangkap dengan barang bukti 1.534 gram sabu. AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R, yang mengarahkan penempatan sabu melalui sistem tempel di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menegaskan, pihaknya akan mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Kombes Pol Bambang juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra yang sangat fokus dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini dan meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal kepada para pelaku, demi melindungi masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba. Ys

 

Dilarang Copy Berita dari Website ini