PeristiwaHeadline

Seleksi Direksi Perumda Sultra Dinilai Transparan dan Akuntabel Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

×

Seleksi Direksi Perumda Sultra Dinilai Transparan dan Akuntabel Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1748157117574

KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Penjelasan ini disampaikan untuk menepis tudingan miring yang belakangan beredar di masyarakat.

Apresiasi Atensi Publik dan Pelurusan Informasi

Melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, ST, M.Si, Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan apresiasi terhadap atensi dan tanggapan dari elemen masyarakat terkait proses seleksi ini.

“Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra, pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terang Abdul Rajab pada Minggu (25/5/2025).

Di tengah perhatian tersebut, Abdul Rajab merasa penting untuk meluruskan penafsiran yang keliru dan parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa Pemprov Sultra telah melaksanakan seluruh ketentuan Permendagri tersebut secara utuh dan menyeluruh dalam proses seleksi Direksi Perumda Sultra.

Pentingnya Memahami Permendagri Secara Komprehensif

Abdul Rajab menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, layaknya produk hukum pada umumnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing poin atau ayat yang saling terkait dan menegaskan. Oleh karena itu, penting untuk melihat peraturan ini secara keseluruhan, bukan hanya pada satu ayat saja.

“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya prodak hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat. Dimana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menerangkan terkait penetapan panitia seleksi maupun tim atau lembaga profesional harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak dilakukan, justru akan menyalahi aturan yang ada. Kedua penjelasan ini termuat dalam pasal yang berbeda dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Tahapan Seleksi Sesuai Pasal 7, 11, dan 12 Permendagri 37 Tahun 2018

Secara teknis, Abdul Rajab merinci beberapa pasal yang menjadi landasan proses seleksi:

* Pasal 7 ayat 3: Menjelaskan bahwa panitia seleksi bertugas, selain menentukan jadwal dan waktu pelaksanaan, juga membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

* Pasal 11 ayat 2: Lebih lanjut disebutkan bahwa UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

* Pasal 12 ayat 1: Menerangkan bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan.

* Pasal 12 ayat 3: Menegaskan bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

“Pada pasal yang sama yakni pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” tegas Abdul Rajab.

Menepis Isu Miring dan Menjaga Kepercayaan Publik

Dengan penjelasan ini, Abdul Rajab berharap isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra dapat ditepis. Ia menegaskan bahwa proses pelaksanaan yang ditempuh oleh Pemprov Sultra telah melalui mekanisme dan acuan hukum yang jelas, sehingga tidak perlu diragukan lagi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Tenggara. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini