Jakarta, suarakendari.com-Kasus suap pinjaman dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membelit Bupati Muna LM Rusman Emba hingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Lantas apa sebenarnya dana PEN itu?
Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang disingkat menjadi PEN merupakan kegiatan perekonomian nasional sebagai upaya untuk pemulihan penanganan pandemi. Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 memberikan dampak ke berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.
Tujuan program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, termasuk kelompok UMKM dalam menjalankan usahanya. Program PEN sendiri adalah sebagai cara untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga penanganan krisis kesehatan.
Secara umum, terdapat 6 kebijakan utama program PEN, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, insentif bagi dunia usaha, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pembiayaan korporasi, serta program sektoral Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, pelaksanaan anggaran program PEN juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan gini ratio juga bisa ditahan. Walaupun program PC PEN berakhir di tahun 2022, namun APBN akan terus menjaga masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi melalui program-program regular yang ada di setiap Kementerian/Lembaga.
Dilansir dari situs Indonesiabaik.id, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan total anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp403,9 triliun atau naik 7,8% dari pagu sebelumnya yakni Rp372,3 triliun.
Alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
Secara rinci, anggaran PEN 2021 akan tersebar dalam lima program.
Program Kesehatan
Pertama anggaran kesehatan sebesar Rp25,4 triliun antara lain untuk pengadaan vaksin, sarana dan prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium, litbang dan cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Program Perlindungan Sosial
Sementara bidang perlindungan sosial mendapat alokasi Rp 110,2 triliun. Adapun fokusnya yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako Rp 200 ribu per KPM, prakerja Rp 10 triliun, dana desa, serta bansos tunai bagi 10 juta KPM dengan Rp 200 ribu per KPM selama enam bulan.
Bidang Sektoral K/L dan Pemerintah Daerah
Kemudian, bidang sektoral K/L dan Pemda dialokasikan Rp 184,2 triliun. Anggaran difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan TIK, pinjaman ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta cadangan belanja PEN.
Bidang UMKM dan Pembiayaan Koorporasi
Bidang UMKM dan pembiayaan korporasi dialokasikan Rp 63,84 triliun. Fokus belanjanya pada subsidi bunga KUR reguler, pembiayaan KUMKM, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, cadangan pembiayaan PEN. Terakhir yaitu insentif usaha dialokasikan anggaran Rp 20,26 triliun meliputi pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Dana pinjamam ini marak dibidik para kepala daerah di Indonesia tak terkecuali di Sultra dalam rangka membiayai pembangunan daerahnya diera pandemi. Namun sayang dana program PEN dimanfaatkan sebagian oknum untuk kepentingan pribadi. Sk