KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus dua orang pelaku peredaran narkoba berinisial AZ (20Tahun) dan ZK (20 Tahun) di wilayah Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 13.00 wita.
AKP Andi Musakkir Musni, Kasat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal terkait laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kelurahan Lalolara dan sekitarnya.
Menanggapi hal itu, Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pasti keberadaan pelaku.
“Pelaku merupakan target operasi kami, setelah para pelaku terindetifikasi keberadaannya, kamipun segera mengarah ke indekos pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujar AKP Andi Muzakkir Musni, kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Lanjut AKP Andi Muzakkir, dari hasil penggeledahan di lokasi TKP, polisi menemukan barang bukti 4 saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.26 gram milik AZ yang disembunyikan di dalam lemari baju miliknya, beserta timbangan digital, alat pres sabu, beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, yang disaksikan, ketua RT setempat, polisi kembali menemukan dos berisi sabu yang telah terbungkus rapi sebanyak 70 saset dengan berat bruto 23.55 gram siap di edar.
“Setelah kita geledah, kami kembali temukan barang bukti terbungkus pelastik putih, dan AZ mengaku barang haram itu milik ZK yang disimpan di endekosnya, kemudian pelaku ZK ini datang dan berhasil juga kami amankan dan dia mengaku bahwa sabu itu memang miliknya,”bebernya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, dari introgasi, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya dan digunakan untuk berfoya foya bersama rekan-rekannya.
“Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan di gunakan keperluan sehari harinya untuk berfoya foya,”katanya.
Pelaku juga mengaku, kata dia, barang haram yang mereka miliki didapatkan dari seseorang yang mereka ajak berkomunikasi melalui whatsapp miliknya yang dikenalnya melalui rekannya.
“Jadi kedua pelaku ini berbeda pengendali tapi sama-sama tidak tau dengan siapa mereka berkomunikasi, mereka hanya menjalankan arahan untuk menjual barang haram itu dan setelah berhasil menjual, mereka akan mendapatkan upay sebesar seratus ribu rupiah per gramnya,”ucapnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyax kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.











