Hukum

Ribuan Barang Bukti Kosmetik, Makanan dan Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM Kendari

×

Ribuan Barang Bukti Kosmetik, Makanan dan Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnakan barang bukti bahan pangan, obat dan kosmetik ilegal, yang merupakan hasil penindakan dan pengawasan

Pemusnahan itu berlangsung di pelataran Kantor BPOM Kendari, pada Senin, (29/8/2022) yang diturut dihadiri Instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Dinas Kesehatan.

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan pemusnahan barang itu terdiri dari, Kosmetik, Obat dan makanan, yang merupakan hasil penindakan tahun 2019 hingga 2021, dan hasil pengawasan tahun 2022.

“Hari ini yang dimusnahkan terdiri dari obat, kosmetik dan obat tradisional. Hasil penindakan tahun 2019 hingga 2021 dan hasil pengawasan tahun 2022,” ujarnya.

Total barang bukti bahan pangan, kosmetik dan obat illegal yang di musnahkan, dan merupakan hasil penindakan dan pengawasan, yang dilakukan BPOM Kendari, yakni Kosmetik sebanyak 1938 item atau 26.627 Pcs, Obat sebanyak 375 macam atau 2987 Pcs dan Obat tradisioanl sebanyak 69 item atau 629 Pcs.

Sementara nilai total ekonomis dari semua barang bukti yang di musnahkan sangat fantastik yaki Rp. 654 Juta Lebih.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemusnahan tersebut bertujuan untuk mengirimkan sinyal kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian peredaran obat dan makanan serta kosmetik di Sultra. Seperti, dengan mengedepankan Cek kemasan, Cek label, Cek izin edar, dan Cek kadaluarsa (Ceklik).

Sebab faktanya dilapangan, BPOM Kendari masih banyak menemukan peredaran kosmetik, obat dan makanan secara illegal, yang dapat membahayakan kesehatan.

Selain itu, untuk menginformasikan kepada pelaku usaha untuk tak terhadap aturan perundang-undangan dengan tidak menjual produk kosmetik, obat dan makanan yang ilegal.

“Pesan ini juga kami kirimkan kepada pelaku usaha baik disarana produksi, sarana distribusi, sarana pelayanan untuk taat pada peraturan dengan tidak menjual produk obat dan makanan ilegal,” ucapnya.

Selanjutnya, ia tegaskan apabila menemukan pelaku usaha yang tidak terhadap aturan tersebut maka akan dilakukannya penindakan hukum baik pidana maupun administrasi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *