Kendari, suarakendari.com- Pria berinisial TK, harus mendekam di sel tahanan polresta Kendari, setelah diringkus tim Reserse Narkoba Polresta Kendari, di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Jumat malam (22/9/2023).
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 640 gram.
Di hadapan petugas, sang residivis berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Yang arahkan saya ambil narkoba di tong sampah nama panggilannya abang. Rencana barang bukti ini saya mau bawa ke tempat yang suda diarahkan,” ujar TK.
Sementara, Kasat Resnarkoba polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba, pihaknya langsung mengejar pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Pelaku ini seorang residivis kasus yang sama dan sudah dua kali menerima tempelan dari jaringan lapas,” kata AKP Bahri, pada media Sabtu (23/9/2023).
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun. Ys