Seolah tak pernah jera berurusan dengan hukum, residvis kambuhan pelaku pencurian spesialis kios warga, berinisial SR (42) tahun kembali diciduk polisi karena diduga melakukan pencurian di sejumlah kios warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam diduga hasil curian.
Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Bahtiar dalam keterangan persnya Rabu (5/1/2022), mengungkapkan, modus pelaku yakni menyasar kios – kios warga yang sepi.
Lalu mengambil barang berharga milik korban,dan di jual dengan harga murah,
Pelaku ditangkap di rumahnya,tanpa perlawanan.
“Barang curian pelaku yakni telepon genggam di jual ke penadah dan hasilnya di gunakan berfoya – foya,termasuk membeli narkoba,”ujar Kompol Bahtiar.
Pelaku juga merupakan seorang residivis dan baru beberapa bulan keluar dari lapas, dalam kasus yang sama yakni pencurian.
“Pelaku baru beberapa bulan keluar dari penjara dan tidak kapok – kapok melakukan aksi pencurian,”Ujar Kabag Ops Polres Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. YS