Kendari, suarakendari.com– Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun secara tegas akan memberikan sanksi terhadap salah satu oknum dosennya jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Menurut Zamrun, sanksi itu akan dijatuhkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
“Ada tiga ancaman sanksi yaitu kategori sanksi ringan, sedang dan terberat sampai pemberhentiannya dengan status sebagai ASN,” ujar Zamrun kepada media, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat laporan dari terduga korban.
Kini laporan itu tengah ditangani oleh dewan kode etik disiplin Rektorat UHO.
“Nanti segera akan saya disposisi dan serahkan ke Dewan Kode Etik dan diteruskan ke PR II UHO untuk ditindaklanjuti,” jelas Zamrun.
Rektor menyebutkan, kasus itu sudah ditangani juga oleh pihak Kepolisian terkait pidananya.
“Nah kalau di kami itu soal kode etiknya, jadi terpisah untuk dua laporan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial R melaporkan oknum Dosen UHO atas dugaan pelecehan seksual.
R mengaku telah dilecehkan oleh Dosen B di perumahan Dosen (Perdos) UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (18/7/2022).