Panitia Festival Lulongganda 2021 mereschedulle atau menjadwal ulang kegiatan festival yang sesuai rencana diselenggarakan pada 21 November 2021 di Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Panitia sejak sebulan terakhir telah bekerja keras menyiapkan segala persiapan terpaksa membatalkan kegiatan tersebut menyusul status level PPKM Kabupaten Konawe Selatan masih berada di level tiga.
“Melihat fakta belum melandainya pandemic covid 19 yang ditandai dengan posisi level PPKM di Konawe Selatan yang masih di level 3 maka dengan ini panitia penyelenggara kegiatan Festival Lulongganda 2021 melakukan reschedule atau penjadwalan ulang kegiatan festival lulongganda 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan,”demikian Muhammad Aswan Yasin, panitia Festival Luloangganda 2021 usai melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Konawe Selatan, Sabtu 20/11/2021, siang.
Pihak panitia mengaku menghormati dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di daerah ini. “Kami menghormati dan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah terkait penanganan covid 19 di daerah ini,”kata Aswan.
Reschedulle pelaksanaan Festival Lulongganda 2021 sedikit terdampak pada kegiatan teknis terutama pemberitahuan ulang pada undangan peserta maupun pengunjung yang sudah dikirim panitia. “Ini konsekwensi yang mau tidak mau harus diterima panitia mengingat undangan informasi yang sudah beredar luas terkait kegiatan ini. Kami berharao festival tetap terlaksana secepatnya,”kata Aswan.
Festival Lulongganda 2021 ini serangkaian kegiatan prosesi adat istiadat dan budaya berupa seni dan olah raga tradisional suku Tolaki. Sejatinya selain memperkenalkan kebudayaan lulongganda, pengunjung yang hadir diharapkan akan memperoleh pengetahuan tentang budaya Tolaki sebagai sebuah tradisi yang dapat mendapat referensi budaya local di Bumi Sulawesi Tenggara. Karena dengan penyelenggaraan Festival Benua diharapkan dapat menjadi salah satu alat dalam merawat dan melestarikan budaya, adat istiadat, kearifan lokal dan lingkungan hidup yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat melalui industri pariwisata di Kabupaten Konawe Selatan.
Konsel PPKM Level 3
Kondisi pandemik yang belum melandai memaksa berbagai kegiatan kepariwisataan termasuk penyelenggaraan pementasan budaya melalui ivent festival terpaksa harus mengalami pembatasan melalui skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4. Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian peyebaran covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua berisi daftar level PPKM masing-masing wilayah dimaksud. Hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan persiden RI yang mengistruksikan agar pelaksanaan PPKM level 3, level 2 dan level 1 covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemic berdasarkan asessmen dari Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19 dengan mengistruksikan para gubernur dan bupati /walikota.
Berikut daftar level PPKM di wilayah kabupaten /kota di Sulawesi Tenggara berdasarkan asessmen oleh Kementerian Kesehatan
Level 1 ditempati Kabupaten Konawe Utara
Level 2 masing-masing, kabupaten Muna, Buton, Konawe, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Butin Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kota Baubau dan Kota Kendari.
Level 3 masing-masing; Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan
SK