Kendari, suarakendari.com– Profesor B, oknum Dosen Universitas halu Oleo (UHO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.
Penetapan status Prof B menjadi tersangka merupakan keputusan dari hasil gelar perkara penyidik Satruan Reskrim Polresta Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Dan penyidik pada Kamis (18/8/2022) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, pada Jumat (19/8/2022).
Fathurrahman menyebut, Prof B dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman pidanaya 12 tahun penjara,” ucapnya.
Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menambahkan, tersangka pada Jumat (19/8/2022) dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses ini, penyidik Polresta Kendari mulai merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Eka Fathurrahman menjelaskan, Prof B dengan statusnya sebagai tersangka dapat dilakukan penahanan oleh penyidik jika tidak kooperatif.
“Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial R melaporkan oknum Dosen UHO atas dugaan pelecehan seksual. R mengaku telah dilecehkan oleh B di peruamahan Dosen (Perdos) UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (18/7/2022).