KENDARI, suarakendari.com‐ Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di pemilihan kepala daerah dinilai sebagai langkah berani sekaligus langkah penyelamatan demokrasi yang tengah terpuruk. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam putusannya MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pilkada. Menurut MK pemberlakuan syarat 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu menutup ruang demokrasi.
Salah satu perubahan aturannya yaitu Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
“Terdapat dua lapis makna yang bisa diinterpretasikan dari putusan berani Mahkamah Konstitusi. Secara literal, keputusan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, secara lebih dalam, putusan ini juga bisa diartikan sebagai langkah taktis perubahan dinamika politik di tingkat nasional hingga lokal sebagai dampak dari keputusan MK tersebut,”kata Yusuf pemerhati politik di kendari.
Di Sulawesi Tenggara putusan MK disambut gempita para pelaku politik, khususnya para calon yang berniat berkontenstasi di pilkada. Pasalnya, sebelum ada keputusan sebagian dari calon mengalami beratnya maju melalui pintu parpol besar. Selain karena mahalnya biaya politik juga karena dianggap tak sesuai pilihan parpol. Di Pilkada Kota Kendari misalnya, nama-nama figur calon yang mencuat selama berapa tahun seperti Adul Razak, Aksan Jaya Putra dan sejumlah nama figur calon lain harus terseoak-seoak mencari pintu partai. Namun dengan adanya angin segar putusan MK semangat para figur kembali mencuat ke publik. Apalagi kans partai-partai non sheet mencalonkan kandidat mereka terbuka lebar.
Namun, ada dampak negatif dari perubahan peta konstalasi politik lokal yang terjadi pasca putusan MK yakni ada kemungkinan banyaknya calon yang maju. “Dengan banyak calon yang maju, maka pemilih akan semakin bingung dalam memilih siapa yang layak untuk dipilih,”ujarnya.
Selain itu, banyak calon kepala daerah yang berani maju karena didukung oleh parpol yang kuat dan memiliki sumber daya yang memadai, namun kualitas dan kompetensinya belum tentu sama dengan calon dari parpol lain. Sehingga, meskipun terjadi perubahan peta konstalasi politik lokal, hal ini tidak menjamin akan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan mampu memimpin dengan baik.
Sebenarnya perubahan peta konstalasi politik lokal adalah sesuatu yang normal dalam dinamika politik. Namun, efek dari perubahan ini haruslah dievaluasi dengan cermat karena tidak menjamin akan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan mampu memimpin dengan baik. Dalam hal ini, peran media massa dan masyarakat sangatlah penting untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar layak memimpin daerah. Oleh karena itu, dalam menyongsong pilkada Sulawesi Tenggara, mari kita menjadi pemilih yang cerdas dan menjalankan hak pilih dengan bijak.
Dalam situasi ini, maka peran media massa dan masyarakat sangatlah penting. Media massa memiliki peran dalam memberikan informasi yang seimbang tentang calon kepala daerah, baik dari parpol besar maupun parpol kecil. Sedangkan masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang ada dari media massa untuk melakukan penilaian dan memilih calon yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Dalam hal ini, masyarakat harus pandai memilih calon yang benar-benar berkualitas dan mampu memimpin daerah dengan baik kelak.
Namun pandangan berbeda datang dari akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung yang menyebut putusan MK merupakan putusan berani mengamputasi càwe cawe Jokowi sekaligus menghentikan tindak tanduk politik keluarga Jokowi. Lebih dari itu langkah MK tersebut membuka langkah baru free market politik bagi siapa saja maju pilkada. Meski demikian langkah progresif MK tetap akan dihalangi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih gampang dirayu oleh BLT dan sejenisnya yang digelontorkan para petualang politik dan negara. SK