Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terus berkomitmen memberantas praktek pertambangan ilegal di wilayah Sultra.
Terhitung sejak bulan September hingga pertengahan November 2022, Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, sudah menangan sedikitnya 13 Laporan Polisi, atas Tindak Pidana Pertambangan.
Dari jumlah itu, tidak sedikit pula pelaku pertambangan ilegal ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang, 23 (Dua Puluh Tiga) orang sudah ditahan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Sementara untuk alat berat yang disita sebagai barang bukti dari aktifitas pertambangan ilegal itu yakni 54 (Lima Puluh Empat) unit.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, tindak pidana pertambangan yang ditangani pihaknya sebagaian besar adalah Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin.
“Adapun daerah atau wilayah di Sultra yang paling banyak ditemukan Tindak Pidana Pertambangan yaitu Konawe Utara, sebanyak 5 kasus, Kabupaten Bombana, 3 kasus dan Kabupaten Kolaka Utara, 2 kasus,” kata AKBP Didik Erfianto, saat ditemui pada Senin (21/11/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, terus berkomitmen melakukan pemberantasan pertambangan ilegal di Wilayah Sultra, dengan membuka Hotline Pengaduan jika masyarakat menemukan atau mendapatkan aktifitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal, bisa melaporkannya.
“Kami membuka Hotline Pengaduan di nomor 0813-1999-1975, jika ada masyarakat atau siapa pun yang mengetahui atau pun melihat adanya aktifitas pertambangan ilegal, bisa melaporkan ke Hotline Pengaduan tersebut, “ tutur AKBP Didik Erfianto. Ys