Kendari, suarakendari.com- Personil Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melakukan penindakan aktifitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.
Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan, setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, pada media, Kamis (7/9/2023).
Dalam kasus itu, lanjut Bambang Wijanarko pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.
“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pengusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Dirreskrimsus menyebut, selain pelaku personil Tipidter juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.