Konawe, suarakendari.com- Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan Operasi Pasar pada tanggal 7 – 9 Februari 2022 di wilayah Kec. Morosi dan Kec. Laosu.
Dalam operasi pasar itu dilakukan kegiatan pengecekan rokok – rokok yang beredar, dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dari operasi pasar yang berlangsung selama 3 hari pihaknya menyita 14.660 batang rokok illegal.
“Dari Penindakan itu, perkiraan nilai barang yang disita berupa rokok illegal sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara senilai Rp 10.970.000, “ Ungkap Purwatmo Hadi Waluja, Kepada Media Suarakendari.Com, Selasa (15/2/2022)
Di tambahkan Purwatmo Hadi Waluja Selain melakukan penindakan terhadap rokok illegal, yang tidak sesuai undang – undang cukai, dalam operasi pasar itu juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pedagang di pasar, toko dan kios terkait ciri – ciri rokok illegal, sehingga mereka bisa paham untuk tidak memperjual belikan rokok tanpa di lengkapi pita cukai, “ Pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Kendari.