Kendari, suarakendari.com– Seorang pria inisial RA (20 Tahun) yang selama ini bertugas sebagai barista di salah satu warkop di Kendari ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, karena kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (1/7/2023), sekitar pukul 17.30 wita.
Dari penggeledahan badan dilokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 4 (Empat) paket kecil, yang di simpan di saku celana tersangka.
Setelah di interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang bukti sabu, yang telah ditempelkan di dua lokasi, di wilayah Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka itu, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penyisirian di dua tempat yang di maksud tersangka, kemudian di dapati lagi 4 (Empat) paket kecil siap edar diduga berisi sabu.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 8 (Delapan) paket kecil sabu, dengan berat total 3,32 gram,” kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, pada Jumat (7/7/2023).
Lanjut Hamka, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat barang haram itu, setelah diarahkan oleh seseorang dengan inisial MB, untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempel di beberapa lokasi dalam Kota Kendari.
“Tersangka di iming – imingi upah oleh lelaki MB sebesar Rp.500.000, jika berhasil mengedarkan paket sabu itu,” ujarnya.
AKP Hamka menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada tersangka.
“Tersangka, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU.RI, No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. Ys