Hukum

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar di Konawe Diringkus Polisi

×

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar di Konawe Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Konawe, suarakendari.com– Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, menangkap seorang remaja, inisial MR (17 Tahun) yang berstatus pelajar, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos, Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Kamis (2/3/2023), sekitar pukul 01.00 Wita dengan barang bukti sabu seberat 4,64 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan, Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Dari informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konawe, melakukan pengintaian dan pembututan terhadap pelaku, karena sudah menjadi target operasi,” Kata AKP Andi Musakkir Musni, pada Media Suarakendari.com, Kamis (2/3/2023).

Lanjut AKP Andi Musakkir Musni, setelah pelaku ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) buah saset Sabu, yang terbungkus pipet warna pink, dengan berat 0,33 gram, yang ditemukan diatas kasur, 1 (Satu) buah saset sabu dengan berat 0,80 gram, 13 (Tiga Belas) saset kosong, 2 (Dua) pipet warna pink yang sudah dipotong, 1 (Satu) buah korek api beserta sumbu yang ditemukan pada kotak Ponsel, 1 (Satu) buah saset sabu dengan berat 0,40 gram, yang ditemukan pada dompet warna hitam, 1 (Satu) buah saset besar yang didalamnya terdapat 7 buah saset kecil sabu dengan berat 3,17 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat barang haram itu, dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh kami,” ujarnya.

Pelaku serta barang bukti narkoba jenis sabu, diamankan di Mapolres Konawe, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a), UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas AKP Andi Musakkir Musni. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *