Kendari, suarakendari.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan kronologi lengkap kasus korupsi yang menyeret nama Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SM, hingga nama mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir ikut disebut-sebut.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021 lalu. Awalnya, PT Midi Utama Indonesia ingin melakukan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
“Melihat Kota Kendari potensial, yang bersangkutan berniat mengurus perizinan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiyanto, pada Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, PT Midi Utama Indonesia melakukan pengurusan izin untuk pembangunan gerai Alfamidi tersebut. Namun, saat proses pengurusan izin tersebut akan dilakukan, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga orang anggotanya lebih dulu melakukan pertemuan dengan Pemkot Kendari yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan seorang tenaga ahlinya berinisial SM.
“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalagunakan kewenangannya menunjuk SM dengan membuat ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja,” tambah Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan, salah satu pihak dinilai telah melakukan pemerasan kepada PT Midi Utama Indonesia dengan meminta sejumlah dana CSR dengan alasan untuk kepentingan pembangunan program Kampung Warna-warni di Petoaha. Jika perusahaan tersebut tidak sanggup, maka mereka akan mempersulit izin pembukaan Alfamidi di Kota Kendari.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” ucapnya.
Selain itu, para pihak yang menggelar pertemuan tersebut juga meminta PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal dan masing-masing usaha yang akan dibangun nantinya dimintai sejumlah upah.
“Yang didalamnya, para pihak mendapat gratifikasi upah dan profit sharing (kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha),” bebernya.
Selain itu, SM dan Ridwansyah Taridala telah lancang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kampung warna-warni yang diklaim dibiayai oleh APBD Kota Kendari 2021. Kenyataannya, RAB tersebut fiktif dan hanya akal-akalan mereka saja untuk bisa meminta sejumlah dana CSR kepada PT Midi Utama Indonesia.
Akibat Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, pihak Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Pemkot Kendari berinisial SM sebagai tersangka.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Untuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kejati Sultra telah melayangkan panggilan pertama namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.
“Mantan Wali Kota Kendari tidak menghadiri panggilan. Tidak ada keterangan atau alasan resmi yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Olehnya itu, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua, pada Selasa (14/3/2023), untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sulkarnain Kadir. Ys