Jakarta, suarakendari.com-Kabar mengejut datang dari Kabupaten Muna, dimana Bupati Muna, LM Rusman Emba, dan Kontraktor La Ode Gomberto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jaarta, Senin (27/11/2023). Keduanya menjadi tersangka dalam skandal kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media menjelaskan, bahwa, pengembangan kasus ini berasal dari kedua tersangka yang sebelumnya ditahan atas kasus serupa di Kabupaten Kolaka Timur. Ali Fikri juga menyampaikan bahwa suap terkait pengajuan dana PEN di daerah Muna pada 2021-2022 dilakukan di Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa, penyidikan kasus ini sebagai bagian dari pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN untuk Muna yang sudah ditelusuri sebelumnya oleh KPK di Kolaka Timur. Sebagai tindak lanjut dari fakta baru yang ditemukan, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka baru.
“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dan kawan-kawan,” ujarnya.
KPK, lanjut dia, kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Adalah LM RE (LM Rusman Emba) Bupati Muna, LG (La Ode Gomberto) swasta pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra), MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan LMSA (Laode M Syukur Akbar), mantan Kadis LH Muna.
Dampak Korupsi Bagi Negara
Kasus korupsi apapun bentuknya selalu merugikan publik dan membawa dampak negatif bagi pembangunan Indonesia. Kasus yang melibatkan pejabat publik dan kontraktor memberikan dampak yang sangat besar pada perekonomian serta berkontribusi dalam menciderai tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan keraguan serta curiga pada sistem pemerintahan dan kepercayaan pada publik.
Merujuk pada data Transparansi International pada tahun 2020, Indonesia menempati peringkat 102 dari 179 negara dalam indeks persepsi korupsi. Nilai yang didapat oleh Indonesia adalah 37 dari skala 100 yang menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi. Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia meninggalkan kesan bahwa pemerintah belum benar-benar serius dalam memerangi korupsi.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi kasus korupsi yang merajalela ini. Pemerintah harus meningkatkan sistem pemerintahan yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal. Sementara itu, masyarakat harus menciptakan budaya anti-korupsi dengan melapor jika menemukan indikasi tindak korupsi di sekitar lingkungan mereka. Simbiosis kedua belah pihak sangat penting, apabila tidak ada kesadaran untuk memerangi korupsi di Indonesia maka tidak ada harapan bagi bangsa ini untuk maju dan berkembang.
Korupsi membawa dampak buruk pada kehidupan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, publik harus memahami pentingnya pemberantasan korupsi dan mengambil peran dalam mewujudkannya. Kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas harus ditegakkan secara konsisten untuk mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan serta untuk membangun rasa kepercayaan publik pada pemerintah dan institusi negara. Sk