Ekonomi & Bisnis

Kebijakan Penunjukan KTP untuk Pembelian Elpiji 3 kg dan Dampaknya pada Profiling Konsumen

×

Kebijakan Penunjukan KTP untuk Pembelian Elpiji 3 kg dan Dampaknya pada Profiling Konsumen

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com-Sejak hari Sabtu 1 Februari 2025, Pertamina telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian, baik di agen maupun pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memperketat kontrol atas proses pembelian dan mendata para pembeli gas LPG 3 kg secara lebih komprehensif.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan data yang lebih detail terkait dengan para pembeli gas LPG 3 kg. Mulai dari daya beli per bulan, jenis konsumen, hingga jumlah penggunaan per bulan akan didata secara cermat melalui proses penunjukan KTP saat pembelian. Ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan konsumen dan membantu dalam penyusunan kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Data dari Merchant Application (MAP) Pertamina menunjukkan bahwa terdapat total 222.404 pangkalan yang aktif menyalurkan tabung gas LPG 3 kg. Dari sisi pembelinya, sebanyak 86% atau 35,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar berasal dari sektor rumah tangga. Sedangkan, terdapat 5,8 juta NIK pelaku usaha mikro, 29.600 NIK nelayan, 12.800 NIK petani, dan 70.300 NIK pengecer yang menjadi konsumen gas LPG 3 kg.

Kebijakan penunjukan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg ini memberikan dampak positif dalam hal profil konsumen rumah tangga. Riva menekankan bahwa dengan kebijakan ini, profiling konsumen menjadi lebih terperinci, memungkinkan untuk melihat karakteristik dan pola konsumsi gas LPG yang dibeli oleh masing-masing konsumen per bulan. Hal ini membantu pihak terkait dalam mengidentifikasi kebutuhan konsumen secara lebih mendalam dan merancang program subsidi yang lebih efektif.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan Pertamina dapat meraih manfaat yang lebih luas dalam mengelola distribusi gas LPG 3 kg secara lebih efisien dan transparan. Data profiling konsumen yang terkumpul dapat menjadi dasar yang solid dalam mengambil keputusan terkait kebijakan distribusi dan subsidi yang lebih berorientasi pada kebutuhan sebenarnya. Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, diharapkan juga adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat terkait pentingnya penggunaan gas LPG secara bijak dan efisien.

Kebijakan baru yang diterapkan oleh Pertamina terkait dengan pembelian gas LPG 3 kg yang membuat wajib bagi pembeli untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertujuan untuk mengatur proses pembelian secara lebih terkontrol dan mewajibkan identifikasi pembeli. Namun dampak dari kebijakan tersebut dalam menghasilkan data profiling konsumen yang lebih detail, mencakup aspek daya beli, jenis konsumen, dan pola pemakaian gas LPG. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap perilaku konsumen dan penyusunan kebijakan subsidi yang tepat guna.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *