Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra terus melakukan upaya pengungkapan terkait kasus kerusuhan dua kelompok pemuda di Kendari,pada 16 Desember 2021.
Kabar terbaru dari kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menangkap dua orang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan seorang sopir angkot bernama Agustinus tewas. Korban tewas akibat sabetan benda tajam saat kerusuhan dua kelompok pemuda di Kendari terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Polisi Bambang Wijanarko mengatakan, kedua pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sopir angkot saat kerusuhan,masing – masing berinisial ID dan AH.
“Kedua Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dalam wilayah Prov.Sultra,”ungkap Bambang Wijanarko
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, untuk pelaku ID melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban Agustinus yang mengakibatkan korban terjatuh, sementara pelaku AH mengayunkan parang adat ke leher korban sehingga korban meninggal dunia.
“Keduanya kini sudah ditahan di sel Mapolda Sultra, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Atas kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi, dalam tiga laporan polisi.
Dari belasan saksi yang diperiksa tersebut, 12 diantaranya orang sudah dilakukan penahanan dan polisi masih akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka,namun belum ditangkap dan kami sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),”tegas Bambang Wijanarko. YS