Hukum

Ditinggal Suami Merantau, Istri Dilapor Berzinah dengan Pria Tetangganya

×

Ditinggal Suami Merantau, Istri Dilapor Berzinah dengan Pria Tetangganya

Sebarkan artikel ini

 

Muna, suarakendari.com – Seorang wanita di Kabupaten Muna, Inisial EL (29 Tahun) yang seharinya – hari merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan sudah memiliki anak, harus berurusan dengan polisi.

EL, di laporkan suaminya sendiri, atas dugaan perzinahan.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, mengatakan, kronologi perzinahan yang dilakukan EL, berawal saat sang suami inisial JA, merantau untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (10/8/2022), seorang pria inisial FJ (23 Tahun) yang tidak lain tetangga EL, datang berkunjung ke rumah EL, di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, sekitar pukul 23.30 wita.

“yang berada dirumah hanya tersangka EL, bersama kedua anaknya, kemudian FJ masuk ke dalam rumah, namun saat itu, dilihat tetangga EL atas nama Wa Amo,”Kata Iptu Alamsyah Nugraha, saat di mintai keterangan, pada Sabtu (13/8/2022).

Lanjut, Alamsyah, kemudian Wa Amo, menyampaikan beberapa orang tetangga kemudian mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan mendapati EL hanya memakai sarung, sedangkan FJ berada diruang tamu sedang memakai celana.

Atas kejadian itu, tetangga EL menyampaikan kepada suaminya yang sedang bekerja di Morowali, perihal ditemukannya FJ dan EL, yang diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Suami EL kembali ke Raha, Kabupaten Muna, kemudian melaporkan peristiwa ke kantor polisi,”Ujar Kasat Reskrim Polres Muna.

Ditambahkan Kasat Reskrim, terbongkarnya kasus itu, setelah keluarga JA (Suami EL) yang mendapatkan percakapan melalui WhatsApp (WA) di ponsel sang istri dengan lelaki FJ, untuk bertemu guna melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif FJ melakukan hubungan layaknya suami istri dengan EL atas dasar suka sama suka,”Imbuhnya.

Kini FJ dan EL, untuk sementara di tahan di Mapolres Muna, guna proses hokum lebih lanjut, keduanya terancam Pasal 284 ayat (1) ke 1e Huruf (b) dan Ke 2e Huruf (a) KUHP, Tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *