HeadlineHukum

Diduga Selenggarakan Umrah Ilegal, Pria di Kendari Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Selenggarakan Umrah Ilegal, Pria di Kendari Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260304 WA0041

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tanpa izin, yang disertai unsur penipuan dan/atau penggelapan secara berlanjut.

Seorang pria berinisial KA (27), warga Jalan Sao-sao BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan ibadah umrah bermasalah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatasnamakan Travelina Indonesia sebagai badan usaha penyelenggara haji dan umrah,” ujar Kombes Pol Edwin, saat menggelar konfrensi pers, pada Rabu (4/3/2026).

Namun, setelah dilakukan pendalaman dokumen serta klarifikasi kepada pihak terkait, tidak ditemukan adanya perjanjian kerja sama yang sah antara pelaku dengan Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Dengan demikian, secara hukum pelaku tidak memiliki kewenangan legal untuk bertindak sebagai penyelenggara umrah,” kata Kapolresta Kendari.

Polisi juga menemukan bahwa pembayaran dari para jemaah dilakukan langsung ke rekening pribadi milik pelaku, bukan ke rekening resmi PPIU. Dana tersebut kemudian digunakan secara lintas periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain.

“Penggunaan dana seperti itu tidak sesuai dengan prinsip peruntukan dana jemaah dan berdampak pada gagalnya keberangkatan sebagian jemaah,” jelas Kombes Pol Edwin L.Sengka.

Dalam perkara itu, tercatat sebanyak 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah umrah menjadi korban. Kejadian diketahui berlangsung di Jalan Sao-sao BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar ibadah umrah, serta melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan yang memiliki izin. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini