HeadlineHukum

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Pasutri di Kolut Diciduk, Polisi Sita 8,33 Gram Sabu

×

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Pasutri di Kolut Diciduk, Polisi Sita 8,33 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260114 WA0010

KOLAKA UTARA, suarakendari.com – Pasangan suami istri (Pasutri) yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di Loket Terminal Lacaria, Lasusua.

‎Kedua pelaku yang berinisial SA (33) dan istrinya, S (39), kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kolut Iptu Badmar mengatakan , pengungkapan kasus itu bermula dari penindakan yang dilakukan timnya, di area terminal Lacaria, pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

‎”Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di tanah sekitar toilet loket terminal,” ujarnya.

‎Petugas menemukan satu saset plastik bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu, di samping WC loket sebelah kiri, serta satu saset ukuran kecil di belakang WC yang juga ditimbun dengan tanah.

‎Total barang bukti yang disita mencapai 8,33 gram, terdiri dari satu saset besar seberat 6,89 gram dan satu saset kecil seberat 1,44 gram.

‎Iptu Badmar menambahkan kedua pelaku telah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kolut.

‎”Modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keduanya sudah masuk dalam pantauan kami,” tegasnya.

‎Saat ini, pasutri tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini