KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka meringkus dua orang warga Kolaka Utara, yang merupakan pasangan suami istri, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (5/6/2025) dini hari.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku yang diamankan masing-masing, berinisial SU (27 Tahun) dan IS (39 Tahun).
“Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut 5 saset plastik bening dengan berat 25,44 gram,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, melalui keterangan resmi, yang diterima Suarakendari.com, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, AKBP Yudha menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri.
Tim kemudian, sambung Yudha, melakukan penyelidikan di sebuah rumah singgah, dan berhasil mengamankan keduanya.
“Pelaku SU sempat melarikan diri namun anggota di lapangan sigap sehingga bisa menangkap pelaku”, terangnya.
“Dari pemeriksaans sementara, yang bersangkutan mendapatkan barang haram itu, dari seorang napi di Rutan Kolaka,” ungkap Kapolres Kolaka.
Akibat perbuatannya, kedua Pasutri itu, dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal 20 tahun atau penjara. Ys











