Hukum

Buser 77 Ciduk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

×

Buser 77 Ciduk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77, Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor) lintas Kabupaten.

Kedua pelaku yang ditangkap, masing – masing berinisial DS (20 Tahun) dan MA (20 Tahun).

Keduanya ditangkap Tim Buser 77 di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (7/9/2022), sekitar pukul 05.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor korbannya, di Penginapan Pondok Gede, Jl Khairil Anwar Lr. Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 03.00 wita.

“Sebelum beristirahat untuk tidur, korban masih melihat motor miliknya terparkir di teras kost, namun saat pagi hari, korban kemudian melihat motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir,”Kata AKP Fitrayadi.

Atas Kejadian itu, lanjut fitrayadi, korban melaporkan kejadian kehilangan motor milinya ke kantor polisi, untuk proses lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku di ketahui merupakan spesialis pencuri motor lintas kabupaten. Motor – motor yang di curi para pelaku kemudian di jual ke penadah dengan harga murah, mulai dari Rp. 3 Juta sampai Rp. 4 Juta per unit.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan pencuri motor yang dilakukan kedua pelaku,”Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Selain melakukan pencurian motor, para pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik berupa ponsel, yang dilakukan di sebuah kios simpang MTQ Kendari, Jl. Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil curian para pelaku, serta 1 (Satu) unit ponsel sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan mereka di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”Tutup AKP Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *