KOLAKA UTARA, suarakendari.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaksanakan penyerahan 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolut, sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.
Pada penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat itu turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kolut Yusmin serta Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Bahtra Banong.
Kegiatan itu menjadi bukti komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolut Kuntarto menyampaikan program itu tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
Pada tahun 2024, BPN Kolut berhasil menyelesaikan 100% target PTSL dengan total 1.000 bidang tanah.
Rinciannya mencakup 827 sertifikat hak milik perorangan, 120 sertifikat hak pakai pemerintah daerah, dan 53 sertifikat hak pakai pemerintah desa. Selain itu, program sertifikasi aset pemerintah dan tanah wakaf juga telah mencapai target, termasuk 70 sertifikat aset pemerintah daerah di luar PTSL dan 12 bidang tanah wakaf.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan semua masyarakat mendapatkan haknya secara transparan dan efisien. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sengketa tanah serta memberikan akses permodalan bagi masyarakat melalui kepemilikan sertifikat,” kata Kuntarto.
Sebagai langkah lanjutan, BPN Kolut telah mempersiapkan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025 dengan target 1.000 bidang tanah di 18 desa dan 8 kecamatan.
Program itu diawali dengan Deklarasi Desa Binaan PTSL yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2024. Desa-desa yang terlibat mencakup Desa Totallang, Rante Limbong, Tojabi, Jabal Nur, Jabal Kubis, Meeto, Koroha, Kalu-Kaluku, Awo, Watumea, dan desa lainnya di berbagai kecamatan.
“Deklarasi bertujuan untuk mempersiapkan desa-desa binaan agar pelaksanaan PTSL Tahun 2025 berjalan lebih optimal. Kami berharap kolaborasi yang terjalin tahun ini dapat menjadi pondasi bagi kesuksesan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Kuntarto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera Banong menegaskan pentingnya program PTSL untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
“Kami tidak ingin masyarakat menganggap proses sertifikasi tanah itu ribet, berbiaya mahal, atau berbelit. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga bisa meningkatkan nilai ekonominya,” jelas Bahtra.
Bahtera juga menyatakan upaya pemerintah dalam mencegah munculnya mafia tanah yang kerap memanfaatkan lahan tanpa kepemilikan sertifikat.
“Kami ingin memastikan bahwa dengan program ini, tanah-tanah masyarakat tidak lagi menjadi objek klaim sepihak. Ini juga bagian dari langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan yang optimal,” tambahnya.
Sementara Pj Bupati Kolut Yusmin menyatakan apresiasi kepada BPN atas pencapaiannya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memastikan seluruh tanah masyarakat dan aset pemerintah terdata dan tersertifikasi.
“Melalui sertifikasi tanah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah klaim sepihak oleh pihak lain. Ini adalah langkah penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan terus mendukung program ini demi kepentingan bersama,” ujar Yusmin.
Program PTSL Tahun 2024 di Kolut tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kepolisian Resor Kolaka Utara, serta pemerintah kecamatan dan desa turut berkontribusi dalam menyukseskan program PTSL. Ys