Kendari, suarakendari.com – Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswa SMP, sebut saja namanya Bunga (14 Tahun) di Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus empat orang pria, diduga sebagai pelaku pencabulan, masing – masing berinsial MA (22 Tahun), GW (22 Tahun), FA (15 Tahun), dan MM (35 Tahun).
Satu dari empat pelaku, masih tergolong anak di bawah umur yakni FA, yang tidak lain adalah kekasih korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, kejadian pencabulan yang di awali korban Bunga, terjadi pada Rabu (1/6/2022), sekitar pukul 23.30 wita. Saat itu, salah seorang pelaku inisial FA (15 Tahun), menghubungi korban untuk di ajak ke suatu tempat, yakni di salah salah satu Kantor Kelurahan, di Kecamatan Abeli.
“Setelah tiba di tempat yang di tuju, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Korban. Setelah selesai, pelaku lain yang sempat melihat FA dan Korban, berbuat layaknya suami istri, kemudian pelaku lain ikut melakukan tindakan asusila terhadap Korban,”Ujar AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.
Lanjut Fitrayadi, para pelaku ditangkap, pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 04.00 wita, oleh tim Buser 77 di rumah masing – masing para pelaku, di KelurahanTobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan di Mapolresta Kendari. Sementara korban sudah di mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
“Para Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”Tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys