KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM (APEL HAM) Torobulu kembali berdemonstrasi di samping Gedung SD Negeri 12 Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan pemukiman warga, pada Selasa (11/02/2025).
Dalam aksinya massa menilai PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) tak berhenti melakukan pengerukan ore nikel persis di samping Sekolah dan pemukiman warga Torobulu Konsel.
Hermina dari Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu mengatakan PT. WIN tidak memperhatikan Lingkungan dalam mengeruk ore nikel di SDN 12 Laeya, sementara ada puluhan jiwa generasi penerus bangsa yang seharusnya dijauhkan dari aktivitas pertambangan yang bisa berdampak pada mereka.
Selain itu aktivitas PT. WIN telah keluar dari koridor yang telah tertuang dalam regulasi.
Saya juga menyayangkan betapa lemahnya pengawasan lembaga-lembaga terkait untuk mengevaluasi aktivitas PT WIN yang beroperasi di Torobulu,” kata Hermina.
PT. WIN adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu sejak tahun 2017. Pada tahun 2019, PT WIN mulai meresahkan warga karena menambang di pemukiman dan Sekolah Dasar hingga memicu konflik sosial, seperti hubungan antar saudara jadi renggang, sesama tetangga tak lagi guyub, hubungan suami istri tak lagi harmonis gegara beda pendapat soal tambang tersebut.
Pada 19 Januari 2025, PT.WIN kembali menyasar lahan di samping sekolah dasar yang hanya dibatasi pagar dan berjarak 5 meter saja dari dapur rumah warga.
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat bertujuan mempertanyakan aktivitas PT.WIN di samping gedung sekolah. Namun, hingga aksi selesai, tak seorang pun pihak PT WIN dijumpai. Bahkan alat berat seperti excavator juga tak ada di lokasi penambangan, hanya terlihat tumpukan ore nikel yang siap diangkut.
Warga kemudian membentangkan spanduk bertuliskan “Kami sudah lelah dengan kerusakan, PT. WIN harus berhenti beroperasi di pemukiman” dan beberapa bentangan spanduk lain yang berisi seruan menjaga lingkungan.
“Harapan saya, hentikan penambangan di Desa Torobulu dan segera mencabut IUP PT. WIN karena sudah melanggar aturan penambangan. Saya berjuang sampai saat ini karena perusahaan semakin menyerobot lahan-lahan yang ada di pemukiman dan kalau bukan kita yang berjuang menyelamatkan desa siapa lagi ?,” tegas salah seorang warga bernama Darniati Dian Saputri.
Olehnya itu, Warga Torobulu yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL HAM) Torobulu meminta PT. WIN menghentikan segala aktivitas penambangan di Desa Torobulu khususnya samping SDN 12 Laeya dan Area Pemukiman warga.
Massa mendesak PT.WIN menunjukkan serta mensosialisasikan dokumen lingkungan hidup (Amdal) sebagai dasar aktivitas penambangannya.
Dan meminta menghentikan segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Torobulu yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Massa juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah seperti, Kejakasaan, Kepolisian, Gakkum KLHK, Inspektur tambang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi, monitoring dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN.
Ys