KENDARI, suarakendari.com – HM, seorang remaja (18 tahun) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kendari, karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan.
pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan Sao – Sao Kelurahan Bende, Kecamatan Wua – Wua, Kota Kendari, pada Kamis (29/5/2025), sekitar jam 11.00 wita.
Aksi pencurian, yang dilakukan pelaku HM yakni sepeda motor serta uang senilai Rp 7 Juta, di sebuah Counter Brilink, di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari, pada 13 April 2025.
Salah satu karyawan sebuah Brilink Anisa mengatakan, pelaku saat itu, datang ke Counter Brilink tempatnya bekerja, dengan memaksa meminta uang.
“Pelaku datang melalui pintu belakang Counter, saat itu saya tidak lagi bertugas, hanya temanku, dan temanku itu langsung membuka pintu Counter bagian belakang, pelaku langsung masuk dalam Counter dan merampas uang dari tangan temanku itu, sebesar Rp 7 Juta,” kata Anisa.
Selain menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Kendari juga menyita satu buah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Kendari AKP Andriyas Saroy bilang dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam para korbannya menggunakan senjata tajam , jenis pisau.
“Jika tidak diberi harta benda, pelaku tidak segan – segan melukai korbannya,” ujar AKP Andriyas Saroy.
Kapolsek juga menambahkan, untuk aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku, dengan modus memepet korbannya yang tengah mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan senjata tajam, untuk memberikan sepeda motornya
Polsek Kendari masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap apakah dalam menjalankan aksinya pelaku sendiri atau berteman.
“Kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kendari dan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kendari. Ys











