Kendari, suarakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengatakan, Untuk Jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 tidak berubah, yakni tetap sama pada Pemilu 2019, berjumlah 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 karena jumlah penduduk Kota Kendari belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semeseter I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa. Sehingga dengan jumlah tersebut maka jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi.
Demikian pula dengan Dapil, jumlah dan komposisinya tidak berubah, yakni Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Dapil Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli. Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kec. Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wua Wua dan Kadia.
Namun jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari V. Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi. Sebaliknya, Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi.
Terjadinya penambahan kursi di Dapil Kota Kendari 3 dan berkurangnya kursi di Dapil Kota Kendari, karena berdasarkan data jumlah penduduk dari DAK2, dimana terjadi pertambahan jumlah pendudukan yang sangat signifikan di wilaha Kecamatan Poasia dan Abeli, sehingga setelah melalui perhitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP), maka jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 bertambah jadi 1 kursi, sementara Dapil Kota Kendari 5 berkurang 1 kursi.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis, yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” kata Jumwal Shaleh, pada media Suarakendari.com, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI menyusun 3 rancangan Dapil DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, terdiri dari Rancangan 1 sebanyak 5 Dapil, Rancangan 2 sebanyak 6 Dapil, dan Rancangan 3 sebanyak 7 Dapil.
Ketiga Rancangan tersebut kemudian dilakukan sosialisasi dan uji public. Dan berdasarkan sosialisasi dan uji public ternyata mayoritas masih memberikan dukungan terhadap Rancangan 1 atau sama dengan Dapil pada Pemilu 2019.
“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji public kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji public,” ujarnya. Ys