HeadlineHukum

Residivis Kembali Berulah, Curi Beras 25 Kilogram di Pasar Sentral Kendari

×

Residivis Kembali Berulah, Curi Beras 25 Kilogram di Pasar Sentral Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260720 WA0002

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial SL (46), warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu karung beras seberat 25 kilogram di kawasan Kompleks Pasar Sentral Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku diamankan personel Polsek Kemaraya pada Senin (20/7/2026), setelah korban, Muhammad Fahri (26), melaporkan kehilangan barang dagangannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin mengatakan, saat itu, korban baru saja kembali setelah melaksanakan salat Zuhur. Korban kemudian mendapat informasi dari seorang saksi bernama Regi bahwa satu karung beras miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp390 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemaraya,” kata Iptu Busranuddin, pada media, Senin (20/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek Kemaraya mendatangi lokasi kejadian. Tim Intel dan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari informasi warga dan ciri-ciri yang diperoleh, polisi menemukan terduga pelaku sedang bersembunyi di sela-sela kios. SL kemudian diamankan bersama barang bukti satu karung beras merek Mawar Merah seberat 25 kilogram.

Selain beras, juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan rekaman CCTV, SL diduga merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SL dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini