HukumHeadline

Kurir Sabu 3 Kilogram Jaringan Lintas Sulawesi Ditangkap di Kolaka, Terancam Hukuman Mati

×

Kurir Sabu 3 Kilogram Jaringan Lintas Sulawesi Ditangkap di Kolaka, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20260713 WA0005

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap peredaran narkotika jaringan lintas Sulawesi dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu seberat 3.055,16 gram bruto atau sekitar 3 kilogram.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Warga melaporkan adanya sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau yang terparkir di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tanpa pengemudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan mengamankan kendaraan dengan cara didorong ke Markas Polsek Kolaka. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil dan menemukannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

“Pengemudi kemudian dibawa ke Polsek Kolaka untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, saat menggelar keterangan pers, di Mapolda Sultra, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, setelah berkoordinasi, Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama personelnya mendatangi Polsek Kolaka dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Penggeledahan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep.

Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Asnarman Pasrah Suksan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial RI untuk mengambil sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Setelah mengambil tiga paket sabu dengan berat sekitar tiga kilogram, tersangka membawa barang tersebut ke sebuah rumah kosong di Kota Palopo. Di lokasi itu, sabu dibagi menjadi 61 paket sesuai arahan pengendalinya.

Selanjutnya, satu paket ditinggalkan di rumah kosong tersebut, sedangkan 60 paket lainnya dibawa menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Siwa di Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara sebelum diteruskan ke Kabupaten Kolaka.

Kapolres mengungkapkan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu tersebut ke tujuan.

“Motif tersangka diduga karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas Sulawesi,” ujar AKBP Yudha.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 3.055,16 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan terbaru, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) KUHP sesuai ketentuan yang berlaku. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini