HeadlineHukum

Pria Jadi Kurir Sabu 25,51 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

×

Pria Jadi Kurir Sabu 25,51 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
IMG 20260711 WA0002

KENDARI, suarakendari.com – Tim 1 Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial AN (31), warga Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di halaman depan rumahnya di Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan saset berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,51 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo Y17, satu unit timbangan digital, dua kotak penyimpanan sabu yang dililit lakban hitam, satu sendok sabu dari sedotan, 10 ball plastik saset kosong, lima potongan pipet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel dalam jumlah besar di sekitar SPBU Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan observasi, surveilans, dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

“Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan menggunakan sepeda motor Honda Beat berhenti di dekat tempat pembuangan sampah di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Anggoeya. Petugas kemudian melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Amri Yudhy, pada media, melalui keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).

Dirresnarkoba Polda Sultra menambahkan, saat penggeledahan awal, tidak menemukan narkotika. Namun, dari hasil pemeriksaan telepon genggam dan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sekitar rumahnya di Desa Boro-Boro.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam dua kotak berwarna hitam.

Dari lokasi itu, polisi menemukan sembilan saset sabu siap edar. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan timbangan digital, plastik saset kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial PC yang diduga berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sultra.

Menurut pengakuannya, komunikasi dilakukan melalui telepon seluler. Tersangka bertugas mengambil sabu di Kota Kendari, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan menggunakan metode “tempel” dengan imbalan sejumlah uang.

“Saat diamankan, tersangka menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan kembali diedarkan dengan sistem tempel sesuai arahan dari seseorang berinisial PC yang diduga mengendalikan peredaran dari dalam lapas,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dilarang Copy Berita dari Website ini