KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian barang elektronik berupa laptop milik Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 70 Kendari, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WA (28), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan atau security di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, pelaku diamankan Tim URC Buser77 pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Kompol Welliwanto,pada media, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sembilan unit laptop merek Acer Travelmate P214 milik SRT 70 Kendari. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita lima unit laptop merek Acer Travelmate P214 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Hasil interogasi mengungkap, pelaku memanfaatkan akses kunci gudang atau Laboratorium IPA yang dimilikinya karena bertugas sebagai petugas keamanan di sekolah tersebut.
Pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan penyimpanan dan mengambil laptop secara bertahap selama tiga hari, yakni sejak 20 hingga 22 Juni 2026.
“Lima unit laptop tersebut kemudian digadaikan di beberapa konter yang berbeda di wilayah Kota Kendari dengan nilai gadai berkisar Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta per unit,” jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil gadai laptop itu telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan empat unit laptop lainnya yang belum ditemukan. Ys











