HeadlineHukum

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian AC Ruko di Kendari

×

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian AC Ruko di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260618 WA0030

 

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial BA kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pelaku diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Rabu (17/6/2026), sekitar pukul 21.00 Wita, setelah sebelumnya berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Markas Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangganya yang melihat seseorang mencurigakan berada di sekitar ruko miliknya.

“Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendengar suara seseorang yang sedang membongkar AC yang terpasang di dalam ruko. Saat pelaku menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh korban,” ujar AKP Welliwanto, pada media Suarakendari.com, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial ST dan NJ .

Dari pengakuan pelaku, pencurian dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Ketiganya datang ke lokasi menggunakan mobil milik salah satu pelaku.

Dalam aksinya, ST diduga masuk ke dalam ruko melalui jendela untuk membuka dan mengambil AC indoor, sementara BA membantu dengan memegang tangga dan turut melepas serta mengangkat unit AC. Adapun NJ berperan mengantar para pelaku ke lokasi sekaligus mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil mengambil AC indoor dan outdoor milik korban, barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kepada seseorang yang diketahui sebagai teman dari salah satu pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit obeng, satu buah kunci pas, satu buah kunci inggris, dan satu buah kunci L yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

AKP Welliwanto Malau menambahkan, BA merupakan residivis yang tercatat telah tiga kali menjalani hukuman pidana, masing-masing dalam kasus pembunuhan pada tahun 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada tahun 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lain serta proses hukum terhadap para tersangka. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini