HeadlinePeristiwa

Perjanjian Dagang AS–Indonesia Disorot: Ancaman Kedaulatan SDA dan Dampak Ekologis Mengemuka di Kendari

×

Perjanjian Dagang AS–Indonesia Disorot: Ancaman Kedaulatan SDA dan Dampak Ekologis Mengemuka di Kendari

Sebarkan artikel ini
675899596 10238488134759440 3814710025812614031 n

Perjanjian dagang terbaru antara Amerika Serikat dan Indonesia memicu kekhawatiran luas—mulai dari potensi eksploitasi mineral strategis hingga menyempitnya ruang kebijakan nasional di tengah tekanan rantai pasok global.

KENDARI, suarakendari.com — Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Kesepakatan yang diklaim memperkuat integrasi ekonomi global ini justru dinilai berpotensi membawa implikasi serius terhadap kebijakan ekonomi nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga perlindungan masyarakat lokal.

Sejak tahap perundingan hingga penandatanganan, sejumlah organisasi sipil telah menyampaikan kritik. Indonesia for Global Justice menilai perjanjian ini berisiko mempersempit ruang kebijakan negara, khususnya dalam pengelolaan mineral strategis seperti nikel, tembaga, dan kobalt. Dalam analisisnya, Indonesia berpotensi semakin terjebak sebagai pemasok bahan mentah dalam rantai pasok global, dengan beban kerusakan ekologis ditanggung daerah.

IGJ bahkan telah menyerahkan dokumen berisi 33 poin keberatan kepada pemerintah dan DPR RI. Poin-poin tersebut menyoroti ancaman terhadap kebijakan industrialisasi nasional, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta potensi eksploitasi sumber daya alam yang semakin intensif.

Isu ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik yang digelar di Aula Gedung E lantai 4 Universitas Muhammadiyah Kendari, Kamis (23/4). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara IGJ, KOMDES Sultra, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan pihak Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK).

Diskusi yang dikemas dalam format Focus Group Discussion (FGD) ini menghadirkan berbagai perspektif—mulai dari akademisi, masyarakat terdampak, hingga perwakilan pemerintah daerah. Fokus utama pembahasan mencakup dampak perjanjian dagang terhadap sektor ekstraktif, khususnya pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menegaskan bahwa arah perjanjian ini menunjukkan kecenderungan eksploitasi mineral kritis untuk kepentingan rantai pasok Amerika Serikat. Ia juga menyoroti menyempitnya ruang kebijakan negara dalam mengatur SDA secara berdaulat.

Sementara itu, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Efendi, menekankan pentingnya melihat perjanjian ini dari perspektif konstitusi dan kedaulatan sumber daya alam. Ia menyebut perlunya kehati-hatian agar kebijakan perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

Dari sisi akademik, para peneliti menyoroti bahwa sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara belum tentu berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Ketergantungan pada ekonomi ekstraktif justru dinilai berisiko memperdalam ketimpangan dan kerusakan lingkungan.

Muhamad Karim menambahkan bahwa posisi Indonesia dalam rantai nilai global masih lemah, dengan risiko deindustrialisasi jika ekspor bahan mentah terus didorong. Sementara Profesor Yani Taufik mengingatkan dampak ekologis serius seperti pencemaran dan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi mineral.

Dari perspektif masyarakat, perwakilan KOMDES Sultra, Kiki Sriyanti, menyoroti potensi hilangnya akses lahan dan sumber penghidupan warga. Hal serupa disampaikan Mando Maskuri yang mengungkap dampak langsung tambang terhadap lingkungan dan meningkatnya konflik sosial di wilayahnya khususnya di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kendari, Nursaadah, menilai perjanjian ini juga berpotensi memengaruhi kedaulatan media nasional serta meningkatkan dominasi media asing.

Melalui forum ini, para peserta berharap tercipta ruang dialog yang inklusif untuk membahas secara kritis implikasi perjanjian dagang terhadap keadilan ekonomi dan ekologis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pertukaran pengetahuan antara akademisi, masyarakat sipil, dan publik luas.

Diskusi juga menghadirkan tanggapan dari sejumlah instansi pemerintah daerah seperti Bappeda, Dinas ESDM, dan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, yang membahas kontribusi sektor tambang terhadap ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga risiko ketergantungan ekonomi.

Dengan meningkatnya tekanan global terhadap mineral kritis, perjanjian dagang seperti ART dinilai menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan nasional—apakah memperkuat kedaulatan ekonomi atau justru memperdalam ketergantungan global.

SK

Dilarang Copy Berita dari Website ini