HeadlineHukum

Oknum Mahasiswa Terlibat Curanmor Diringkus Polisi

×

Oknum Mahasiswa Terlibat Curanmor Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 WA0017

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GA (20) dan RI (19). Salah satu pelaku, GA, diketahui merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.

Korban dalam kasus itu, berinisial DI, yang bekerja sebagai petugas keamanan di RS Santa Anna Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban baru pulang kerja dan memarkir sepeda motornya di dekat rumah dalam kondisi terkunci stang.

“Korban kemudian beristirahat. Namun keesokan harinya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.40 Wita, saat hendak berangkat kerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir,” jelas Mantan Kapolsek Mandonga itu, pada media, Sabtu (11/4/2026).

Motor yang hilang diketahui berjenis Honda CRF warna putih hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp36,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku GA mengakui melakukan aksi pencurian bersama RI dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil mengambil motor, keduanya menjual hasil curian tersebut. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli atau menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Welliwanto.

Lebih lanjut, GA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda CRF sebanyak dua kali di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, bersama rekannya berinisial CI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini