HeadlineHukum

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan 29 Unit Motor Curian, Satu Pelaku Ditangkap

×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan 29 Unit Motor Curian, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 WA0008

KENDARI, suarakendari.com— Unit 1 Sub 3 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial FE pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku FE (33), warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan penadahan sepeda motor hasil curian lintas daerah. Sementara itu, korban dalam kasus ini diketahui berinisial JA, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyampaikan, kasus itu bermula pada Senin (16/3/2026). Saat itu, pelaku dihubungi oleh seorang pria berinsial RG alias Openg, yang menawarkan sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih dalam kondisi baru. Pelaku kemudian diminta untuk mengecek langsung kendaraan tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Setelah melihat kondisi motor, pelaku memotret dan mengirimkan gambar kepada seorang pembeli berinisial BB. Tertarik dengan kondisi kendaraan, BB kemudian membeli motor tersebut seharga Rp18,5 juta melalui pelaku. Dari hasil transaksi itu, pelaku mentransfer Rp16 juta kepada RG alias Openg.

Selanjutnya, pelaku membawa motor tersebut ke rumahnya sambil menunggu jadwal pengiriman. Pada 4 April 2026, kendaraan itu dikirim menggunakan kapal Sabuk Nusantara menuju Provinsi Maluku Utara dengan dilengkapi STNK sementara, dan telah diterima oleh pembeli.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjalankan praktik penadahan sejak Desember 2025. Ia membeli motor hasil curian dari seseorang berinisial RA, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian,” kata AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, yang di kirim ke media Suarakendari.com, Rabu (8/4/2026).

AKP Welliwanto menambahkan, pelaku juga mengaku telah membeli sebanyak 29 unit motor Honda CRF dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit.

“Motor-motor tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga antara Rp18 juta hingga Rp18,5 juta. Atas arahan RA, kendaraan hasil penadahan itu dikirim ke wilayah Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84,” ujarnya.

Diketahui, para pembeli merupakan rekan pelaku saat ia pernah tinggal selama satu bulan di Maluku Utara. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini