HeadlineHukum

Pengedar Sabu di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita 11 Sachet Sabu dan Alat Edar

×

Pengedar Sabu di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita 11 Sachet Sabu dan Alat Edar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260307 WA0003

KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku berinisial NHA (24), warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 4,82 gram.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jamal P menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota kami menerima informasi adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Konggoasa,” kata Iptu Jamal, melalui keterangan resminya, yang dikeluarkan, pada Sabtu (7/3/2026)

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna biru.

Petugas kemudian mendekati pria tersebut dan mengamankannya setelah melihat gerak-geriknya mencurigakan, termasuk diduga sempat membuang sesuatu.

Saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui hendak mengedarkan sabu dengan metode “tempel”, yakni menyimpan paket narkotika di suatu tempat lalu memfoto lokasi tersebut untuk dikirim kepada pembeli.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, ditemukan beberapa paket sabu yang siap diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi lima pipet yang di dalamnya terdapat sachet plastik klip berisi sabu serta sebuah kotak tupperware yang berisi sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan barang lainnya di kamar rumah tantenya di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu tas selempang biru, kotak tupperware, timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet kosong, sendok, gunting, korek api gas, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang disebut sebagai warga binaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan orang tersebut.

“Tersangka mengaku hanya diperintahkan untuk mengantar atau menempel paket sabu kepada pembeli dengan imbalan yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini