KENDARI, suarakendari.com– Tim Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Seorang pria berinisial HT (26) diamankan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
HT merupakan warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia dilaporkan oleh NU (52), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama, atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, anak korban menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna silver dengan nomor polisi DT 4862 QF, telah dipinjam oleh tersangka dengan alasan hendak pergi mandi.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan kendaraan, tetapi hingga saat ini tidak diketahui,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.000.000.
Dalam kronologi penangkapan, tersangka diamankan terlebih dahulu oleh korban, kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk diserahkan kepada penyidik. Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026), penyidik Subnit 5 Pidum Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, guna menghindari potensi tindak pidana serupa. Ys











