KENDARI, suarakendari.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Minggu (15/2/2026) dini hari, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan BTN Bumi Arum, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria inisial MAR (22). Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 68 paket sabu dengan berat bruto sekitar 19,80 gram yang disimpan di dalam lemari.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial MRA (27). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRA sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bunga Matahari 2, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, serta kotak penyimpanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penguasaan dan penyimpanan narkotika untuk diedarkan dengan sistem tempel.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok di atasnya,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ys











