HeadlineHukum

Tagih Utang Rp700 Ribu, Mahasiswa di Kendari Tusuk Rekannya dengan Pisau

×

Tagih Utang Rp700 Ribu, Mahasiswa di Kendari Tusuk Rekannya dengan Pisau

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 WA0009

KENDARI, suarakendari.com— Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua mahasiswa di Kota Kendari.

Peristiwa penusukan itu dipicu persoalan utang piutang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial SS (25), telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/II/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

“Pelaku sudah kami amankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welliwanto.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Korban diketahui berinisial HW (28), juga berstatus mahasiswa. Saat itu pelaku mengajak korban bertemu di kios milik teman korban untuk menagih utang sebesar Rp700 ribu. Namun korban menolak membayar, sehingga terjadi cekcok.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau yang disimpan di dalam jok motornya dan menusuk pinggang korban satu kali.

Usai kejadian, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku SS, akhirnya ditangkap di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bersarung warna hitam yang digunakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menusuk korban karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini