HeadlineHukum

Kolaborasi Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Gulung Komplotan Curanmor 10 TKP

×

Kolaborasi Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Gulung Komplotan Curanmor 10 TKP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Ranomeeto berkolaborasi dengan Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RS alias King (28) dan RP alias Rey (28), yang merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penangkapan dilakukan, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus itu bermula, dari laporan korban berinisial DA (19), seorang pekerja swasta, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, di Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka menjalankan aksinya dengan peran berbeda. Tersangka RS masuk ke lorong permukiman dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau, sementara tersangka RP berperan sebagai pengawas di luar lokasi. Usai mencuri, motor hasil kejahatan tersebut dibawa dan disembunyikan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 buah gunting, dan 1 buah korek gas yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama lintas satuan antara Polsek Ranomeeto dan Buser 77.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Ranomeeto sebanyak 10 kali, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi. Hingga saat ini, petugas telah mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan,” jelas AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Ranomeeto guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP dan pelaku lain. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini