HeadlineHukum

Miliki Sabu Seberat 1,17 Gram, Seorang Pria di Konawe Diciduk Polisi

×

Miliki Sabu Seberat 1,17 Gram, Seorang Pria di Konawe Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 WA0005

KONAWE, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan tersebut terjadi, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF alias D, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusran, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Arombu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait,” jelas AKP Yusran, pada media, Kamis (15/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto total 1,17 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, alat press plastik, satu set alat isap (bong), pireks kaca, potongan pipet, klip plastik kosong, korek api gas, satu unit telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Yusran mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Peran serta dan keberanian masyarakat untuk melapor sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” pungkasnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini